Pantau Komoditi ekspor, Disperindag Sumsel Jalankan Quality Control

Dampak kasus pengembalian ekspor kelapa Sumsel ke Thailand

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumsel, Iwan Gunawan menyatakan, berkaca dari kasus ekspor kelapa Sumsel yang dikembalikan Thailand, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mulai menjalankan program penanganan permasalahan perdagangan luar negeri, dengan melakukan pengawasan Qulity Control (QC) terhadap produk pengiriman.

"Kasus kelapa Thailand ini menjadi acuan kami untuk lebih teliti. Arahan dari gubernur, Sebaiknya Sumsel meningkatkan pengawasan kualitas dari sektor hulu dan hilir. Langkah pertamanya, dengan memulai sosialisasi ke petani serta stakeholder instansi terkait," ujar Iwan, Kamis (5/12).

1. Disperindag Sumsel bakal mengawasi komoditi ekspor mulai dari pembibitan

Pantau Komoditi ekspor, Disperindag Sumsel Jalankan Quality ControlKelapa Sumsel Ditolak Thailand, Eksportir Telan Kerugian Hingga Rp3 Miliar (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Iwan mengungkapkan, pengawasan pengiriman komoditi ekspor tersebut dimulai dari proses pengumpulan kelapa, hingga masuk ke bea cukai. Bahkan, bisa jadi mulai dari pembibitan dari petani, supaya produk tumbuh tepat guna.

"Karena waktu mengupas kelapa manual bisa mempengaruhi pertumbuhan tunas, kami mengupayakan berbagai pihak agar segera menerapkannya teknologi. Selain itu, pengawasan mulai dipantau saat sistem fumigasi (metode pengendalian hama menggunakan pestisida)," ungkap dia.

2. Khusus untuk ekspor kelapa, Disperindag Sumsel akan terapkan proses penghambat pertumbuhan tunas kelapa dengan sistem fumigasi

Pantau Komoditi ekspor, Disperindag Sumsel Jalankan Quality ControlKomoditi eksportir kelapa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Iwan menerangkan, agar kasus serupa tidak terjadi lagi, pihaknya mengupayakan menghambat proses pertumbuhan tunas kelapa dengan sistem fumigasi dan proses ini harus diamati dengan ketat.

"Karena fumigasi ini memiliki zat kimia tertentu, jadi pengawasannya adalah saat dilakukan fumigasi. Kami harus memperhatikan seksama, agar tidak membahayakan kelapa untuk dimakan. Walaupun, tujuan fumigasi ini sebagai proses perlambatan pertumbuhan tunas," terang dia.

Kewenangan proses fumigasi tersebut dilakukan oleh pihak balai karantina melalui tangan ketiga yakni lewat konsultan. "Sedangkan pemprov mengupayakan spekulasi dengam koordinasi setara kepada stakeholder," tambah dia.

3. Disperindag Sumsel terus Menyosialisasikan penanganan masalah perdagangan luar negeri

Pantau Komoditi ekspor, Disperindag Sumsel Jalankan Quality ControlKelapa Sumsel Ditolak Thailand, Eksportir Telan Kerugian Hingga Rp3 Miliar (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berikutnya, jelas Iwan, penanganan masalah perdagangan luar negeri ini harus terus disosialisasikan secara rutin. Seperti melibatkan pihak bea cukai, pihak industri, eksportir, pihak litbang, perkebunan, pertanian dan kerja sama dengan akademis.

"Kemudian menangani perihal disertifikasi dan sistem produk turunan. Ada lagi sosialisasi pengetahuan memilih bibit unggul. Sebenarnya, kalau mengekspor kelapa mentah itu rugi ke kita. Pertama waktu dikembalikan uang dikeluarkan lebih banyak," jelas dia.

Baca Juga: Atasi Dinamika Ekspor-Impor Kelapa, Pemprov Sumsel Perlu Lakukan Ini

4. Untuk menghindari eksportir nakal, harua ada MoU antar dua negara

Pantau Komoditi ekspor, Disperindag Sumsel Jalankan Quality ControlKelapa Sumsel Ditolak Thailand, Eksportir Telan Kerugian Hingga Rp3 Miliar (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk menghindari eksportir yang curang, tegas Iwan, kedua negara yang melakukan kerja sama sebaiknya membuat perjanjian resmi dengan sistem MoU.

"Misal, Kemendagri harus paham benar tentang peraturan pengiriman saat di balai karantina. Masalahnya, sekarang sulit dalam pengaplikasian. Karena komiditi tidak saja terfokus pada kelapa, tetapi ada karet, kopi dan yang lainnya," tegas dia.

Untuk awal, penanganan kasus ini dimulai dengan proses pelonggaran aturan. Seperti, untuk ekspor kelapa hidup, diterapkan aturan toleransi rasio. "Misal tunas yang tumbuh 5 cm tidak apa-apa untuk ekspor. Tetapi kalau sudah lebih dari 10 cm perjanjian dikembalikan. Sistem ini agar eksportir juga tidak merugi. Intinya bagaimana perjanjian buyer antara dua negara," tandas dia.

Topik:

  • Sidratul Muntaha

Berita Terkini Lainnya