KAI Palembang Siapkan 37 Ribu Kursi Penumpang Sambut Nataru

Ada 94 perjalanan sejak 17 Desember hingga 4 Januari 2022

Palembang, IDN Times - Kepala Bagian (Kabag) Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, pihaknya menyediakan 37 ribu kursi penumpang menyambut selama momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Ketersediaan jumlah kursi itu sudah dilakukan sejak 17 Desember 2021 lalu hingga 4 Januari 2022 nanti.

"Kami menyiapkan total 37.934 tempat duduk dengan rata-rata 1.700-2.326 tiket per hari," ujarnya melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Minggu (19/12/2021).

1. Rute perjalanan pulang pergi beroperasi empat kali seminggu

KAI Palembang Siapkan 37 Ribu Kursi Penumpang Sambut NataruIDN Times/Galih Persiana

Puluhan ribu kursi penumpang tersebut terdiri dari 94 perjalanan, yakni 38 perjalanan Kereta Api (KA) Rajabasa relasi Kertapati-Tanjung Karang untuk periode pulang pergi, 38 perjalanan KA Serelo relasi Kertapati-Linggau, dan 18 perjalanan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuk Linggau.

"Rute pulang pergi yang saat ini beroperasi empat kali dalam seminggu, setiap Jumat sampai Senin," kata dia.

Baca Juga: Warga Sudan Pakai Visa Kunjungan Mengajar Agama di Palembang

2. Sediakan layanan antigen seharga Rp45 ribu

KAI Palembang Siapkan 37 Ribu Kursi Penumpang Sambut NataruPetugas medis melakukan rapid test (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Perjalanan yang dioperasikan PT KAI Palembang membantu konektivitas masyarakat yang ingin bepergian secara aman dan nyaman, dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat.

"KAI Palembang juga menyediakan enam lokasi layanan rapid antigen seharga Rp45 ribu di Stasiun Kertapati, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Tebing Tinggi, dan Lubuk Linggau," timpalnya.

3. Penumpang wajib menunjukkan bukti sudah vaksinasi

KAI Palembang Siapkan 37 Ribu Kursi Penumpang Sambut NataruANTARA/Arindra Meodia

Berdasarkan Surat Edaran Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 untuk aturan perjalanan KA pada Nataru, penumpang berusia di atas 17 tahun wajib sudah vaksin dosis lengkap.

"Kemudian menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Antigen 1x24 jam. Sementara untuk usia 12-17 tahun diharuskan vaksin minimal dosis pertama. Jika belum vaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter," tandas dia.

Baca Juga: Tunjukkan Kartu Keluarga, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Kereta Api

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya