Ini Alasan Rencana Apartemen 34 Lantai di Palembang Ditangguhkan

Ajukan perda ke DPRD soal investor yang belum terakomodir

Palembang, IDN Times - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang masih mengupayakan pembangunan apartemen 34 lantai di kawasan Lapangan Hatta, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, oleh pengembang PT Kawan Lama.

"Pembangunan apartemen 34 lantai bukan ditolak, tapi apa yang direncanakan pihak ketiga belum bisa diakomodir. Ada regulasi dan payung hukum. Saat ini kami lagi ngobrol ke DPRD, ke Pak Fauzi Ahmad, pembahasannya paling cepat dua bulan," ujar Kepala DPMPTSP Palembang, Ahmad Mustain kepada IDN Times, Kamis (4/3/2021).

1. Pemkot Palembang belum ada regulasi kebijakan RTRW

Ini Alasan Rencana Apartemen 34 Lantai di Palembang DitangguhkanIlustrasi apartemen (Dok.PUPR)

Ia menjelaskan, rencana pembangunan tersebut tertunda lantaran peraturan untuk mendirikan apartemen di kawasan terbuka non hijau dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tidak ada dalam peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

"Dalam kebijakan RTRW, kawasan terbuka non hijau dan koefisien dasar boleh dibangun jika cuma dua lantai, dan sekarang aturan kita belum ada lebih dari itu. Saat ini kebijakannya baru mau kita susun, kami berbicara dengan Kawan Lama kalau mau tetap investasi harus mengikuti aturan yang ada," kata dia.

Baca Juga: 8 Ribu Guru di Sumsel Diajukan Ikut Seleksi PPPK

2. Pembangunan diinisiasi bersama Dinas PUPR

Ini Alasan Rencana Apartemen 34 Lantai di Palembang DitangguhkanIlustrasi apartemen. (Dok.PUPR)

Ia menerangkan, DPMPTSP Palembang sedang memproses pengajuan itu dengan inisiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pihaknya masih membuka keran-keran investasi sembari melengkapi regulasi yang diperlukan.

"Seperti mengajukan peraturan derah, yakni bagaimana kita mengolah dan mengatur ketentuan ketika pembangunan di atas batasan (aturan) yang ada," terangnya.

Regulasi atau payung hukum yang diajukan mengacu aturan di Jakarta. Jika ada pembangunan tinggi di tengah pemukiman masyarakat, harus ada intensif sesuai ketentuan pembangunan dengan memperhitungkan kompensasi warga sekitar.

"Untuk urusan ini perlu Perda, butuh naskah akdemik, dikerjakan pihak ketiga dan dananya butuh penganggaran," timpalnya.

3. DPMPTSP Palembang sudah paparan bersama PT Kawan Lama

Ini Alasan Rencana Apartemen 34 Lantai di Palembang DitangguhkanIlustrasi Apartemen (IDN Times/Anata)

Proses administrasi yang wajib diproses yakni merujuk pada dasar raperda, seperti naskah akademik yang disusun melalui dinas pengusung. Dinas PUPR selanjutnya baru merancang seberapa banyak anggaran yang harus dikeluarkan Pemkot

"Masalahnya anggaran sudah meluncur. Paling nanti ada anggaran perubahan di Oktober tahun depan, mungkin pembahasan (regulasi) memang di dua bulan bahas pasal per pasal. Tetapi dasar pondasi soal naskah akademis belum bisa segera," jelas dia.

Terkait hambatan regulasi, Dinas DPMPTSP telah melakukan pertemuan internal bersama PT Kawan lama. Hasilnya, menunggu raperda sehingga yang ditawarkan bisa diakomodir.

"Kalau secara semangat kita menggeliat, apalagi pengajuan investasi Rp600 miliar untuk 34 lantai. Kami juga sudah bahas dengan Pak Wali dan sepakat secara teknis. Pak Wali mendukung investasi, karena sangat baik bagi tenaga kerja dan perekenomian," tandasnya.

 

Baca Juga: Konsumsi Miras di Sumsel Naik Saat Pandemik

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya