Ikut Kebijakan Social Distancing, BI Sumsel Tutup Layanan Tunai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times -Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), Hari Widodo menyatakan, pihaknya sudah menaati kebijakan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan melakukan Social Distancing.
"Pembatasan social distancing BI selama 14 hari, dari Senin kemarin (16/3) kita lakukan dengan penutupan layanan sistem pembayaran tunai berupa kas keliling, dan menyetop sementara penukaran uang rusak dan uang palsu yang belum tahu sampai kapan," ujar dia, Jumat (20/3).
1. BI Sumsel menahan setoran uang yang masuk dari perbankan dan PJPUR
Hari mengungkapkan, selain menutup layanan tunai, pihaknya juga mengupayakan melakukan karantina uang sebelum disebarluaskan.
"BI menahan dulu setoran uang yang masuk dari perbankan dan PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah) selama 14 hari, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Jadi kuman yang di uang terinkubasi," ungkap dia.
2. Uang masuk ke kas BI langsung ditempatkan di ruangan khusus untuk dikarantina
Hari melanjutkan, uang masuk ke kas BI akan langsung ditempatkan pada ruangan khusus untuk dikarantina.
"Serta disemprot disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan. Namanya sistem mivigasi, dengan memastikan uang telah melalui proses khusus supaya steril," ujar dia.
3. BI jamin peredaran uang ke masyarakat tidak terganggu
Seluruh langkah yang diterapkan BI Sumsel, terang Hari, merupakan kebijakan dari pusat yang diterapkan seluruh perwakilan daerah.
"Intinya antisipasi ini adalah setop sementara interaksi sosial, antara pegawai BI dan masyarakat. Kami juga menjamin tidak akan ganggu layanan BI lainnya, termasuk peredaran uang di masyarakat," terang dia.
Baca Juga: Cegah Wabah Virus Corona, Pemda di Sumsel Terapkan Kebijakan Berbeda
4. BI Sumsel tetap jalankan empat layanan secara normal
Hari menuturkan, walau interaksi secara langsung karyawan BI kepada masyarakat sementara dibatasi, pihaknya tetap menjalankan empat layanan operasional secara normal.
"Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS) tetap jalan," tutur dia.
"Serta interaksi layanan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) dan layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan dan PJPUR. Semua layanan ini aman dan sudah memenuhi aspek keselamatan kerja," tandas dia.