TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024 dan Syarat Memilih

Periksa lokasi TPS bisa melalui online, lho

Ilustrasi TPS. Lokasi TPS di Kedubes Indonesia, Seoul, Korea Selatan, Sabtu (10/2/2024). (Dok. Pribadi/Anggrita Cahyaningtyas)

Intinya Sih...

  • Pemilih harus memiliki formulir pemberitahuan model C-6 dan e-KTP untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024.
  • Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta mengisi daftar hadir dan menyerahkan formulir pemberitahuan Model C-6 serta e-KTP.
  • Pemerintah Sumsel menyiagakan 10 ribu personel Polrestabes, Polda, TNI, dan Satlinmas untuk mengamankan Pemilu 2024 di 25.985 TPS.

Palembang, IDN Times - Syarat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak hanya harus terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pemilih juga harus memiliki formulir pemberitahuan model C6 yang menjadi dukumen penting.

Formulir pemberitahuan model C-6 akan diberikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, dan formulir pemberitahuan model C-6 harus dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk diberikan kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu 2024, Pemula Gak Perlu Bingung

1. Pemilih membawa formulir pemberitahuan Model C-6 ke TPS

Tata cara pemilih Pemilu 2024 pertama harus datang ke TPS dengan membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP, atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.

Mengunjungi TPS tepat waktu pencoblosan yang digelar pada 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 WIB. Setelah masuk ke TPS, pemilih akan diminta mengisi daftar hadir.

Baca Juga: TKD Prabowo-Gibran Sumsel Fokus Pantau Hasil Pencoblosan di Posko

2. Pemilih diminta mencoblos di bilik suara dan mencelupkan jari ke tinta sebagai bukti

Kemudian pemilih menyerahkan formulir pemberitahuan Model C-6 serta e-KTP. Setelah itu pemilih diminta tunggu di tempat yang tersedia di TPS sebelum dipanggil petugas. Pemilih menerima surat suara dari petugas untuk melakukan pencoblosan di bilik suara. Setelah dicoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak sesuai dengan kategori.

Pemilih mencelupkan jari ke tinta yang tersedia sebagai tanda sudah memberikan hak pilihnya. Pemilih menerima kembali e-KTP yang sebelumnya diserahkan kepada petugas dan meninggalkan TPS.

3. Cara memeriksa lokasi TPS secara online

Dekorasi TPS unik. (IDNTimes/Febriyanti Revitasari)

Berikut cara cek lokasi TPS, tempat pemilih mencoblos di Pemilu 2024 secara online:

1. Buka https://cekdptonline.kpu.go.id
2. Masukan NIK
3. Klik "Pencarian"
4. Setelah klik "Pencarian", akan muncul nama pemilih dan lokasi tempat mencoblos.

Berita Terkini Lainnya